PROFESIONALISME BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH

PROFESIONALISME BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH

 

Oleh:

Muhammad Riyadi

 

LATAR BELAKANG

Bimbingan dan Konseling merupakan pelayanan yang menunjang pelaksanaan pendidikan di sekolah, karena program-program bimbingan dan konseling meliputi aspek-aspek tugas perkembangan individu, khususnya menyangkut kawasan kematangan personal dan emosional, sosial pendidikan serta kematangan karir. Guru BK atau Konselor Sekolah guru yang memiliki standar kualifikasi  akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal adalah Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling atau berpendidikan Profesi Konselor.

Saat ini perkembangan bimbingan dan konseling di Indonesia masih belum bisa berdiri lebih tegak, dan masih melakukan pencarian bentuk kerja professional. Hal ini dipaparkan oleh Nurhudaya ( 2005 : 503 ) :

Pada saat ini konseling di Indonesia belum sampai pada kondisi yang mapan, namun harus sudah menyesuaikan diri dengan perubahan global yang dipicu oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, kemudahan transportasi, dan ‘hilangnya’ batas-batas struktural yang mengkotak-kotakan manusia berdasarkan Negara atau wilayah. Orientasi pendekatan, strategi bantuan, kurikulum bantuan, sampai pada bagaimana konselor dipersiapkan merupakan sederet isu yang harus direspon oleh para pengembang teori, peneliti, dan praktisi di bidang konseling.

 

Perkembangan bimbingan dan konseling di Indonesia sudah cukup lama, berawal dari kebijakan pemerintah pada tahun 1960-1970 yang menetapkan bimbingan dan konseling di masukkan ke dalam kegiatan sekolah untuk menunjang misi sekolah mencapai tujuan pendidikannya. Periode berikutnya, pada tahun 1975 terbentuk sebuah organisasi profesi yang bernama IPBI (sekarang berubah menjadi ABKIN) hasil dari konvensi nasional bimbingan konseling pertama di Malang

Jika dilihat dari peta perkembangan bimbingan dan konseling baik dari sisi perkembangan profesi, maupun sebagai kajian keilmuan, sudah semestinya bimbingan dan konseling di Indonesia sudah mempunyai bentuk kerja profesional yang jelas. Namun sampai detik ini kejelasan bentuk kerja profesional baru di dunia pendidikan yaitu sebagai konselor sekolah, walaupun pada kenyataannya pelaksanaan di lapangan masih terseok-seok dan bingung, karena ketidak jelasan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis layanan BK di sekolah.

Keluhan-keluhan yang datang dari para guru pembimbing di lapangan cukup menyedihkan. BK telah berkembang relatif lama dan diharapkan berkembang ke arah yang lebih profesional. Namun, kenyataan di lapangan sekarang, BK baru dilirik sebelah mata. Bahkan pelecehan atau menganggap gampang BK di sekolah masih banyak terjadi. Beberapa julukan BK yang kurang baik masih tetap menempel misalnya Guidence and Counseling atau GC diplesetkan menjadi “guru cicing”. Jam BK atau BP yang diberikan kepada siswa diplesetkan dengan “boleh keluar” atau “boleh pulang”. Bahkan tugas guru BK pun masih menjadi sang pengadil atau polisi sekolah yang harus mencari-cari kesalahan siswa. Selain itu masih banyak permasalahn BK di sekolah-sekolah salah satunya adalah bimbingan dan konseling dibatasi pada hanya menangani masalah yang bersifat insidental, bimbingan dan konseling hanya untuk klien-klien tertentu saja, bimbingan dan konseling bekerja sendiri, konselor harus aktif sedangkan pihak lain pasif, menganggap pekerjaan bimbingan dna konseling dapat dilakukan oleh siapa saja, menganggap hasil pekerjaan bimbingan dan konseling harus segera dilihat.

Secara profesional bimbingan dan konseling dapat berdiri sendiri, namun dalam konteks perkembangannya di Indonesia bimbingan konseling yang dintegrasikan dalam pendidikan akan terkait dengan sejumlah aturan pemerintah tentang pendidikan. Sebuah ironi jika BK yang sudah menjadi sebuah profesi masih dipandang sebelah mata bahkan dianggap kurang penting, hanya karena ketidak jelasan JUKLAK dan JUKNIS yang ada di lapangan (sekolah).

 

 

PERMASALAHAN

Bimbingan dan konseling di Indonesia masih belum mendapatkan apresiasi yang bagus, kenyataan di lapangan (sekolah) para guru pembimbing banyak mendapatkan sorotan, kritikan, bahkan tidak sedikit cemoohan. Guru Bimbingan dan Konseling yang diharapkan mampu membantu siswa dari aspek psikologis, pengembangan diri, masalah pribadi, masalah belajar, masalah sosial, dan masalah karir justru malah menjadi polisi sekolah, satpam sekolah, atau bahkan tukang cukur sekolah, yang kerjaannya menghukum siswa yang terlambat, menggunting rambut siswa yang terlalu panjang, dan banyak lagi tugas-tugas guru BK yang sangat jauh dari apa yang seharusnya dilakukan oleh seorang guru BK/ Konselor.

Permasalahan tersebut tidak hanya dari kualitas tenaga bimbingan dan konseling, namun juga dari segi sarana dan prasarana bimbingan dan konseling yang disiapkan oleh sekolah. Ruangan bimbingan dan konseling acap kali hanyalah ruangan-ruangan parasit yang menumpang pada ruang guru atau ruang tata usaha. Bahkan juga kadang gudang-gudang yang tidak terpakailah yang kemudian disulap menjadi ruangan BK tanpa memperhatikan lagi standar ruang bimbingan dan konseling yang seharusnya. Selain itu munculnya persepsi negatif tentang BK adalah karena tidak diketahuinya fungsi,  arah dan tujuan bimbingan di sekolah atau tidak disusunnya program BK secara terencana. Dapat juga disebabkan oleh ketidaktahuan akan tugas, peran, fungsi, dan tanggung jawab guru BK itu sendiri.

Keberadaan guru BK yang tidak memiliki latar belakang pendidikan bimbingan dan konseling sebenarnya telah disadari oleh pemerintah. Terbukti, melalui Kementrian Pendidikan Nasional, pemerintah menerbitkan Permendiknas No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. Pada peraturan tersebut tercantum sejumlah peraturan khusus untuk konselor di sekolah. Permendiknas No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor di Pasal 1 Ayat 1 menyatakan bahwa untuk dapat diangkat sebagai konselor, seseorang wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor yang berlaku secara nasional. Kemudian penyelenggara pendidikan yang satuan pendidikannya mempekerjakan konselor wajib menerapkan standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor.

Dengan adanya peraturan tersebut maka guru Bimbingan dan konseling yang ada di sekolah harus berlatar belakang pendidikan bimbingan dan konseling. Hal ini tentu saja akan berimplikasi pada perbaikan kualitas pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah oleh para konselor profesional. Pada peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa Penyelenggara pendidikan yang satuan pendidikannya mempekerjakan konselor wajib menerapkan standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor  sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri paling lambat 5 tahun setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku. Artinya, di tahun 2013 ini guru yang bertugas sebagai konselor sekolah di seluruh Indonesia harus benar-benar mempunyai kualifikasi akademik yang dibuktikan dengan latar belakang pendidikan bimbingan dan konseling.

Pada tahun 2003, eksistensi BK semakin baik dan mulai diperhatikan. UU No. 20/ 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat 6 menyebutkan bahwa pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Isu profesionalisasi hampir mengenai semua jenis profesi, setiap profesi dituntut meningkatkan mutu layanan, kinerja dan kualitas tenaga profesinya. Profesionalitas sebuah profesi dapat dilihat dari sertifikasi, akreditasi, sistem pendidikan dan latihan profesi, dan lembaga/organisasi profesi yang menjadi identitas sebuah profesi, faktor-faktor tersebut yang nantinya akan menumbuhkan kepercayaan publik pada  sebuah profesi termasuk profesi bimbingan dan konseling.

Terhitung sampai tahun 2003,  baru sekitar 10 persen konselor yang memperoleh sertifikat resmi dari Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN). Artinya, hanya 183 orang itu yang berhak menyelenggarakan bimbingan konseling dan pelatihan bagi masyarakat umum secara resmi (Kartadinata, 2003 ; www.KCM.com).

Secara hukum bagi para konselor sekolah tidak memerlukan sertifikasi dari ABKIN, dengan mengantongi gelar kesarjaan S-1 pada program pendidikan bimbingan dan konseling, memberikan asas legal bagi para konselor sekolah untuk memberikan layanan bimbingan konseling di sekolah. Namun di lapangan sekarang ini masih banyak ditemui sejumlah sekolah yang tidak memiliki konselor sekolah yang mempunyai pendidikan bimbingan dan konseling. Disinilah perlunya para konselor memahami aspek politik yang mengatur kebijakan profesi, ABKIN seharusnya bekerjasama dengan pemerintah untuk melindungi profesi bimbingan dan konseling, dalam hal menyeleksi para calon konselor sekolah.

Profesionalisasi BK juga harus memperhatikan kualitas lembaga pendidikan yang menghasilkan konselor yang profesional. Muatan kurikulum dalam lembaga pendidikan para calon konselor, harus mengintegrasikan standar kompetensi konselor, sehingga dalam proses pembinaan konselor profesional dilakukan secara berkesinambungan dan tersistematis dalam kurikulum yang diberlakukan.

Saat ini program pendidikan yang ada terdiri jenjang S-1, S-2, S-3, sedangkan untuk pendidikan profesi memiliki jenjang tersendiri, namun program ini diperuntukan bagi lulusan S-1 bimbingan dan konseling. Kebijakan dalam pengelolaan pendidikan profesi pun masih belum begitu jelas dan terstandar, sejauh ini program pendidikan profesi baru diselenggarakan oleh Prodi BK Universitas Negeri Padang, dan Program BK Pasca Sarjana Universitas Pendidikan Indonesia. ABKIN seharusnya bisa lebih tegas dalam hal ini, karena ada satu hal yang penting bagi sebuah profesi yaitumendapatkan kepercayaan masyarakat (Public Trust). Bigs& Blocher  (1986, Suherman, 2003:84) memaparkan tiga komponen yang harus dimiliki oleh sebuah profesi, yaitu : 1). Memiliki kompetensi dan keahlian yang disiapkan melalui pendidikan dan latihan khusus, 2). Ada perangkat aturan untuk mengatur perilaku profesional dan melindungi kesejahteraan publik, 3). Para anggota profesi akan bekerja dan memberikan layanan dengan berpegang teguh pada standar profesi.

Poin kedua menunjukan pada kita bahwa sebuah profesi harus memiliki keketatan aturan karena hal tersebut berhubungan dengan perlindungan kesejahteraan. Kepercayaan publik yang diinginkan oleh setiap profesi ditinjau dari kejelasan regulasi yang terkait dengan program pendidikan, stnadar kompetensi profesional, dan regulasi yang mengatur perilaku profesional konselor (kode etik).

Hal ini harus di awali dengan kejelasan program pendidikan konselor dan program pendidikan profesi konselor yang terstandar secara nasioanal oleh ABKIN, sehingga tidak ada lagi blok dalam pengembangan profesi ini baik dalam pengembangan keilmuan atau dalam praktik layanan. Kebutuhan akan program layanan bimbingan dan konseling saat ini bukan hanya datang dari dunia pendidikan saja, namun bidang-bidang lain seperti dunia usaha dan industri, kemasyarakatan dan lembaga pernikahan, pelayanan sosial, dan bidang-bidang lain yang yang memiliki objek utama individu pun menjadi lahan garapan profesi bimbingan dan konseling.

Oleh karena itu kebijakan dari ABKIN dalam mengembangkan profesi bimbingan dan konseling harus bisa membaca ke arah sana, di mana kebijakan ini diberlakukan kepada lembaga pendidikan yang mendidik para calon konselor, dan program pendidikan pasca sarjana dan pendidikan profesi, sehingga kebutuhan dari masyarakat atas keberagaman kebutuhan dari berbagai aspek kehidupan bermasyarakat dapat dilayani oleh para konselor yang kompeten dibidangnya masing-masing.

 

PEMBAHASAN

Profesi Bimbingan dan Konseling

Profesi bimbingan konseling adalah suatu profesi yang memiliki ciri-ciri profesi yang sama seperti 10 ciri profesi sebelumnya. Profesi BK harus menuntut kemampuan konselor untuk memahami siswa, menguasai ilmu-ilmu psikologi yang berguna untuk memahami siswa, menguasai asa-asas BK dan landasan BK untuk dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada siswa dan memberikan penyelesaian yang tepat dan sesuai dengan masalah yang dihadapi siswa. Namun, dalam pelaksanaannya belum optimal sehingga sering terjadi kekurangan yang terjadi disana-sini yang mengakibatkan pelayanan yang diberikan kadang tidak sesuai dengan asas-asas dan lansan yang benar dalam bidang BK.

Untuk menyempurnakan profesi BK, maka perlu dilakukan beberapa pengembangan yang mana pengembangan yang dilakukan meliputi :

  1. 1.        Standarisasi pekerjaan sebagai unjuk diri konselor

Banyak orang menganggap bahwa pekerjaan konselor dapat dilakukan oleh siapa saja , asalkan mereka mampu berkomunikasi dengan baik dan mampu mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh murid. Namun sebenarnya pekerjaan BK memerlukan keahlian yang khusus dimiliki oleh seorang konselor , sebab dalam profesi BK memiliki asas-asas dan landasan yang memerlukan penguasaan dan pemahaman yang baik oleh konselor agar mereka dapat memberikan pelayanan yang tepat. Di Indonesia sendiri pelayanan konselor belum memiliki standar kompetensi yang berlaku secara menyeluruh , namun usahanya sudah pernah dilakukan oleh Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) dalam konvensi ke VII di Denpasar (1989) dan semakin diperkuat lagi dalam konvensi ke VIII yang dilaksanakan di Padang (1991) yang menghasilkan 225 butir kesepakatan mengenai bimbingan yang dilakukan kepada siswa di Indonesia. Ke 225 butir layanan tersebut sudah terinci namun dalam pelaksanaannya masih memerlukan pengkajian yang mendalam apakah layanan tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan lapangan , sehingga masih terbuka kemungkinan apakah ke-225 butir tersebut masih bisa ditambah atau dikurangi.

 

  1. 2.        Standarisasi Penyiapan Konselor

Yang dimaksud standarisasi penyiapan konselor adalah menyiapkan konselor untuk memahami dan mengerti akan tugas-tugas sebagai konselor dan mampu menjalankan tugasnya tersebut. Untuk mencapai hal tersebut maka dilakukan persiapan kepada konselor melaui pendidikan dalam jabatan, pendidikan diperguruan tinggi , pelatihan-pelatihan , training , studi banding , dan segala yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kemampuan konselor. Penyiapan konselor sendiri paling optimal dilakukan di perguruan tinggi , sebab diperguruan tinggi materi yang diberikan sudah terstruktur dan dapat dilakukan secara berkesinambungan sehingga dapat dimengerti oleh mahasiswa calon guru konselor.

 

  1. 3.        Penerimaan Peserta Didik Untuk Calon Konselor

Seleksi penerimaan peserta didik merupakan tahap yang paling penting dalam penyiapan tenaga konselor. Penyipan tenaga konselor sangat dibutuhkan sebab hasil yang baik diperoleh dari penyiapan bibit yang baik, yaitu tenaga calon konselor. Untuk menyiapakn calon tenaga konselor yang baik ialah calon tenaga tersebut harus memiliki keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang memadai untuk menjalankan tugasnya. Keterampilan, pengetahuan, dan sikap itu didapatkan melalui pendidikan yang berlangsung dalam jangka waktu tertentu. Dengan memiliki kemampuan yang memadai, konselor dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan mampu memberikan pelayanan konseling sesuai dengan tahap-tahap perkembangan anak.

  1. a.      Hal-hal yang harus diperhatikan dalam profesi BK dan cara menjalankan program.

Dalam pelayanan bimbingan konseling , terdapat hal-hal yang harus diperhatikan oleh konselor. Hal-hal yang harus diperhatikan itu adalah:

Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas, kebebasan memilih, dan mengedepankan kemaslahatan konseli dalam konteks kemaslahatan umum: (a) mengaplikasikan pandangan positif dan dinamis tentang manusia sebagai makhluk spiritual, bermoral, sosial, individual, dan berpotensi; (b) menghargai dan mengembangkan potensi positif individu pada umumnya dan konseli pada khususnya; (c) peduli terhadap kemaslahatan manusia pada umumnya dan konseli pada khususnya; (d) menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan hak asasinya; (e) toleran terhadap permsalahan konseli, dan (f) bersikap demokratis. Selain itu hal-hal yang bersifat teknis yang harus dikuasai konselor adalah :

  1. Menguasai landasan teoritik bimbingan dan konseling.
  2. Menguasai landasan teoritik bimbingan dan konseling; (b) menguasai ilmu pendidikan dan landasan keilmuannya; (c) mengimplementasikan prinsipprinsip pendidikan dan proses pembelajaran; (d) menguasai landasan budaya dalam praksis pendidikan
  3. Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenjang, dan jenis satuan pendidikan: (a) menguasai esensi bimbingan dan onseling pada satuan jalur pendidikan formal, non formal, dan informal; (b) menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenis pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, dan khusus; dan (c) menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenjang pendidikan usia dini, dasar dan menengah.
  4. Menguasai konsep dan praksis penelitian bimbingan dan konseling: (a) memahami berbagai jenis dan metode penelitian; (b) mampu merancang penelitian bimbingan dan konseling; (c) melaksanakan penelitian bimbingan dan konseling; (d) memanfaatkan hasil penelitian dalam bimbingan dan konseling dengan mengakses jurnal pendidikan dan bimbingan dan konseling.
  5. Menguasai kerangka teori dan praksis bimbingan dan konseling: (a) mengaplikasikan hakikat pelayanan bimbingan dan konseling; (b) mengaplikasikan arah profesi bimbingan dan konseling; (c) mengaplikasikan dasar-dasar pelayanan bimbingan dan konseling; (d) mengaplikasikan pelayanan bimbingan dan konseling sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja; (e) mengaplikasikan pendekatan/model/ jenis layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling; dan (f) Mengaplikasikan dalam praktik format pelayanan bimbingan dan konseling.

 

Adapun cara Menyelenggarakan bimbingan dan konseling yang memandirikan adalah sebagai berikut :

  1. Merancang program bimbingan dan konseling: (a) menganalisis kebutuhan konseli; (b) menyusun program bimbingan dan konseling yang berkelanjutan berdasar kebutuhan peserta didik secara komprehensif dengan pendekatan perkembangan; (c) menyusun rencana pelaksanaan program bimbingan dan konseling; dan (d) merencanakan sarana dan biaya penyelenggaraan program bimbingan dan konseling.
  2. Mengimplemantasikan program bimbingan dan konseling yang komprehensif: (a) Melaksanakan program bimbingan dan konseling: (b) melaksanakan pendekatan kolaboratif dalam layanan bimbingan dan konseling; (c) memfasilitasi perkembangan, akademik, karier, personal, dan sosial konseli; dan (d) mengelola sarana dan biaya program bimbingan dan konseling.
  3. Menilai proses dan hasil kegiatan bimbingan dan konseling: (a) melakukan evaluasi hasil, proses dan program bimbingan dan konseling; (b) melakukan penyesuaian proses layanan bimbingan dan konseling; (c) menginformasikan hasil pelaksanaan evaluasi layanan bimbingan dan konseling kepada pihak terkait; (d) menggunakan hasil pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan mengembangkan program bimbingan dan konseling.
  4. Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat bekerja: (a) memahami dasar, tujuan, organisasi dan peran pihak-pihak lain (guru, wali kelas, pimpinan sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah di tempat bekerja; (b) mengkomunikasikan dasar, tujuan, dan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak-pihak lain di tempat bekerja; dan (c) bekerja sama dengan pihak-pihak terkait di dalam tempat bekerja seperti guru, orang tua, tenaga administrasi).
  5. Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling: (a) Memahami dasar, tujuan, dan AD/ART organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri.dan profesi; (b) menaati Kode Etik profesi bimbingan dan konseling; dan (c) aktif dalam organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri.dan profesi.
  6. Mengimplementasikan kolaborasi antar profesi: (a) mengkomunikasikan aspek-aspek profesional bimbingan dan konseling kepada organisasi profesi lain; (b) memahami peran organisasi profesi lain dan memanfaatkannya untuk suksesnya pelayanan bimbingan dan konseling; (c) bekerja dalam tim bersama tenaga paraprofesional dan profesional profesi lain; dan (d) melaksanakan referal kepada ahli profesi lain sesuai keperluan.

 

PROSPEK BK DI SEKOLAH DENGAN DIBERLAKUKANNYA KURIKULUM TAHUN 2013

Bimbingan dan konseling adalah upaya pendidikan dan merupakan bagian integral dari pendidikan yang secara sadar memposisikan “… kemampuan peserta didik untuk mengeksplorasi, memilih, berjuang meraih, serta mempertahankan karier itu ditumbuhkan secara isi-mengisi atau komplementer oleh guru bimbingan dan konseling/ konselor dan oleh guru mata pelajaran dalam setting pendidikan khususnya dalam jalur pendidikan formal, dan sebaliknya tidak merupakan hasil upaya yang dilakukan sendirian oleh Konselor, atau yang dilakukan sendirian oleh Guru.” (ABKIN: 2007).

Ini berarti bahwa proses peminatan, yang difasilitasi oleh layanan bimbingan dan konseling, tidak berakhir pada penetapan pilihan dan keputusan bidang atau rumpun keilmuan yang dipilih peserta didik di dalam mengembangkan potensinya, yang akan menjadi dasar bagi perjalanan hidup dan karir selanjutnya, melainkan harus diikuti dengan layanan pembelajaran yang mendidik, aksesibilitas perkembangan yang luas dan terdiferensiasi, dan penyiapan lingkungan perkembangan/belajar yang mendukung. Dalam konteks ini bimbingan dan konseling berperan dan berfungsi, secara kolaboratif, dalam hal-hal berikut.

  1. 1.        Menguatkan Pembelajaran yang Mendidik

Untuk mewujudkan arahan Pasal 1 (1), 1 (2), Pasal 3, dan Pasal 4 (3) UU No. 20 tahun 2003 secara utuh, kaidah-kaidah implementasi Kurikulum 2013 sebagaimana dijelaskan harus bermuara pada perwujudan suasana dan proses pembelajaran mendidik yang memfasilitasi perkembangan potensi peserta didik. Suasana belajar dan proses pembelajaran dimaksud pada hakikatnya adalah proses mengadvokasi dan memfasilitasi perkembangan peserta didik yang dalam implementasinya memerlukan penerapan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling.

Bimbingan dan konseling harus meresap ke dalam kurikulum dan pembelajaran untuk mengembangkan lingkungan belajar yang mendukung perkembangan potensi peserta didik. Untuk mewujudkan lingkungan belajar dimaksud, guru hendaknya: (1) memahami kesiapan belajar peserta didik dan penerapan prinsip bimbingan dan konseling dalam pembelajaran, (2) melakukan asesmen potensi peserta didik, (3) melakukan diagnostik kesulitan perkembangan dan belajar peserta didik, (4) mendorong terjadinya internalisasi nilai sebagai proses individuasi peserta didik. Perwujudan keempat prinsip yang disebutkan dapat dikembangkan melalui kolaborasi pembelajaran dengan bimbingan dan konseling.

  1. 2.        Memfasilitasi Advokasi dan Aksesibilitas

Kurikulum 2013 menghendaki adanya diversifikasi layanan, jelasnya layanan peminatan. Bimbingan dan konseling berperan melakukan advokasi, aksesibilitas, dan fasilitasi agar terjadi diferensiasi dan diversifikasi layanan pendidikan bagi pengembangan pribadi, sosial, belajar dan karir peserta didik. Untuk itu kolaborasi guru bimbingan dan konseling/konselor dengan guru mata pelajaran perlu dilaksanakan dalam bentuk: (1) memahami potensi dan pengembangan kesiapan belajar peserta didik, (2) merancang ragam program pembelajaran dan melayani kekhususan kebutuhan peserta didik, serta (3) membimbing perkembangan pribadi, sosial, belajar dan karir.

  1. 3.        Menyelenggarakan Fungsi Outreach

Dalam upaya membangun karakter sebagai suatu keutuhan perkembangan, sesuai dengan arahan Pasal 4 (3) UU No. 20/2003, Kurikulum 2013 menekankan pembelajaran sebagai proses pemberdayaan dan pembudayaan. Untuk mendukung prinsip dimaksud bimbingan dan konseling tidak cukup menyelenggarakan fungsi-fungsi inreach tetapi juga melaksanakan fungsi outreach yang berorientasi pada penguatan daya dukung lingkungan perkembangan sebagai lingkungan belajar.

Dalam konteks ini kolaborasi guru bimbingan dan konseling/konselor dengan guru mata pelajaran hendaknya terjadi dalam konteks kolaborasi yang lebih luas, antara lain: (1) kolaborasi dengan orang tua/keluarga, (2) kolaborasi dengan dunia kerja dan lembaga pendidikan, (3) “intervensi” terhadap institusi terkait lainnya dengan tujuan membantu perkembangan peserta didik.

 

REKOMENDASI

Kebutuhan Guru Bimbingan dan Konseling sebanyak 92.572 sebagaimana diberitakan Harian Kompas (Rabu, 23 Januari 2013), menghendaki penyiapan Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor secara sungguh-sungguh dan profesional. Dengan berpayung pada UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, penyiapan guru bimbingan dan konseling/konselor profesional disiapkan di LPTK melalui pendidikan akademik S1 bidang Bimbingan dan Konseling dan Pendidikan Profesi Konselor sebagai suatu keutuhan sebagaimana diatur dalam Permendiknas No. 27/2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor Indonesia.

Untuk memantapkan unjuk kerja profesi bimbingan dan konseling di tanah air khususnya pada setting persekolahan, perlu dilakukan pengembangan profesionalitas bimbingan dan konseling, yang dilakukan oleh guru pembimbing– konselor sekolah melalui berbagai kegiatan profesi yang bersifat ilmiah. Beberapa kegiatan ilmiah tersebut, di antaranya: penelitian, seminar, lokakarya, workshop, pelatihan, diskusi panel, dan kegiatan sejenis yang berskala lokal, nasional, regional, maupun internasional, yang secara singkat diuraikan berikut ini.

Penelitian. Kemampuan dan keterampilan guru pembimbing–konselor dalam melakukan penelitian sangat menunjang terhadap kualitas pengelolaan pelayanan bimbingan dan konseling. Hasil-hasil penelitian yang dilakukan guru pembimbing–konselor sekolah yang dipublikasikan dalam suatu jurnal penelitian organisasi profesi bimbingan dan konseling, sangat bermanfaat bagi dirinya dan teman sejawat untuk melakukan perbaikan khususnya pada praksis pelayanan bimbingan dan konseling. Kemampuan dan keterampilan guru pembimbing– konselor sekolah dalam bidang penelitian (research) dapat ditumbuhkembangkan melalui pelatihan penelitian yang lazimnya dapat diselenggarakan oleh organisasi profesi ABKIN dan atau organisasi fungsional MGBK, serta lembaga-lembaga yang relevan.

Seminar. Kegiatan seminar merupakan salah satu bentuk kegiatan ilmiah yang diikuti para pembimbing–konselor sekolah untuk mengembangkan kemampuannya melalui peran serta aktif dalam kegiatan tersebut. Seminar dengan menghadirkan pembicara pakar bimbingan dan konseling dari dalam dan di luar negeri serta unsur birokrasi yang dirancang dan dilaksanakan dengan baik, dapat memberikan hasil perkembangan terbaru dalam aspek pengetahuan dan teknologi, yang sangat dibutuhkan guru pembimbing–konselor sekolah untuk meningkatkan kinerjanya. Kegiatan seminar ini tentunya dibingkai dalam bentuk forum ilmiah yang memungkinkan parapembimbing–konselor sekolah berperan aktif untuk mengungkapkan pengalaman dan gagasannya yang terkait dengan peningkatan profesi bimbingan dan konseling.

Lokakarya dan Workshop. Kegiatan ini cukup populer dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan guru pembimbing–konselor sekolah dalam beberapa hal, seperti; pengembangan perangkat atau piranti bimbingan dan konseling (pengembangan materi pelayanan BK sebagai konteks, teknik asesmen, multi media atau media digital, dan piranti BK lainnya). Dalam penyelenggaraan lokakarya dan workshop, guru pembimbing–konselor sekolah hendaknya tidak sekedar diperlakukan sebagai peserta, tetapi jauh lebih penting adalah melibatkan mereka sebagai narasumber. Dengan keterlibatan mereka yang memiliki kapasitas yang dibutuhkan, diharapkan kegiatan ini dapat memicu guru pembimbing–konselor sekolah untuk mengembangkan kompetensinya secara berkelanjutan, khususnya untuk meningkatkan praksis pelayanan bimbingan dan konseling pada institusinyamasing-masing.

Pelatihan. Kegiatan ini relevan untuk mengembangkan kemampuan gurupembimbing–konselor sekolah dalam bidang penelitian, penulisan karya ilmiah, danketerampilan-keterampilan lain yang menunjang tugas-tugasnya misalnya kemampuan; memberikan konseling, melakukan kerja sama, melakukan penelitian tindakan kelas(Classroom Action Research), dan tugas lain seperti membina siswa dalam bentuk berbagai kegiatan ekstra kurikuler (pramuka, paskibraka, karya ilmiah remaja, latihan kepemimpinan, jurnalistik, dan lainnya).

Diskusi panel. Kegiatan diskusi panel pada dasarnya sama dengan seminar. Hanya pada diskusi panel, beberapa pembicara / narasumber mengungkapkan pandangan / gagasannya tentang suatu topik permasalahan / isu yang diangkat sebagai topik diskusi panel. Dalam kegiatan ini, peran moderator sangat penting sebagai pengatur jalannya diskusi panel. Di pihak lain para peserta diskusi panel hendaknya juga terlibat aktif untuk memberikan gagasan / pendapat-pendapatnya atas stimuli yang digagas oleh beberapa narasumber.

 

KEPUSTAKAAN

ABKIN, 2007. Standar Kompetensi Konselor Indoneisa. Bandung : Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia

 

Harian Kompas, 23 Januari 2013, “Sekolah kekurangan 92.572 Guru Bimbingan dan Konseling.”

 

Hartono. Bimbingan Dan Konseling Dalam Konteks Pendidikan Formal: Suatu Kajian Akademik tersedia si http://share.pdfonline.com diakses tanggal 1 Januari 2014

 

Kartadinata, Sunaryo. 2005. Arah dan Tantangan Bimbingan dan Konseling Profesional; HIstorik-Futuristik. (dalam : Pendidikan dan Konseling di Era Global dalam Perspejtif Prof.Dr.M.Djawad Dahlan). Bandung : Rzki Press

 

NN. 2003. Baru 10 Persen Konselor yang bersertifikat.  Tersedia di : www.kompascybermedia.com

 

Nurhudaya. 2005. Pelayanan Konseling di Era Global (dalam : Pendidikan dan Konseling di Era Global dalam Perspejtif Prof.Dr.M.Djawad Dahlan). Bandung : Rzki Press

 

Prayitno. (2003). Pemantapan Profesionalisasi Profesi Konseling. Makalah pada Konvensi Nasional XIII Bimbingan dan Konseling, Bandung

 

Suherman, Uman. 2003. Kompetensi Dan Aspek Etik Profesional Konselor Masa Depan. (Kumpulan Makalah Konvensi ABKIN XIII)

 

 

 

 

Leave a comment